Buat para perusahaan yang terlibat dalam proses produksi barang, jasa maupun gabungan, sudah pasti dan wajib memenuhi unsur TKDN. Nilai TKDN dinyatakan menggunakan presentasi, sehingga perhitungan TKDN adalah dalam satuan persen. Misalnya 25%, 30%, 40% dan seterusnya. Dasar hukum TKDN di Indonesia yakni UU no.3 Tahun 2014 tentang perindustrian serta peraturan pemerintah no.29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri. Terkait TKDN serta perhitungannya juga di bahas dalam situs resmi Kementrian Perindustrian.
Untuk sektor industri yang diprioritaskan untuk memiliki TKDN dengan presentase nilai TKDN yang telah ditetapkan, diantara lain :
– Industri kesehatan, dengan nilai rata-rata > 60%
– Industri alat mesin pertanian, dengan nilai rata-rata > 43%
– Industri ketenagalistrikan, dengan nilai rata-rata > 40%
– Pembangkit listrik, dengan nilai rata-rata > 30-70%
– Jaringan Transmisi, dengan nilai rata-rata > 56-76%
– Gardu induk, dg nilai rata-rata > 17-65%
– Industri peralatan +migas, dg nilai rata-rata > 25-40%
Jadi teknis perhitungan TKDN dilakukan berdasarkan jenis produk dan ditambah dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena telah memberdayakan usaha kecil dan menengah.
TKDN dapat juga dihitung dengan rumus formula yaitu :
% TKDN Produk = Biaya produksi – Biaya komponen luar produksi x 100%
 Biaya produksi yang dimaksud, meliputi :
– Biaya untuk bahan material langsung
– Biaya Tenaga kerja langsung
– Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)
Biaya produksi tidak termasuk keuntungan dan pajak keluaran.
Begitulah penjelasan mengenai cara cara perhitangan TKDN. Dengan ini diharapkan seluruh masyarakat juga perusahaan yang ada di Indonesia bisa membantu program pemerintah dengan mengoptimalkan TKDN pada produk produk di Indonesia. Untuk tau vendor yang menyediakan komponen TKDN yang lengkap terutama dibidang kelistrikan, bisa langsung hubungi SonusHUB melalui +6282180000575 atau bisa DM Instagram Sonus.id_.